Makalah Kewarganegaraan
Otonomi dan kewenangan daerah
Pertemuan 13
Nama Kelompok 2 :
1. Dewi Oktaviani P. ( 140 111 029 )
2. Dewi Yulia S. ( 140 111 026
)
3. Dian Larasati ( 140 111 028 )
4. Diki Komarudin ( 140 111 024 )
Jl. Raya Pondok Gede No.23-25 Kramat Jati,
Jakarta Timur 13550
Telp. 021.8096411
Fax. 021-8092235
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, peyusun dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah ini pada dasarnya disusun sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini diharapkan mampu membantu mahasiswa/i dalam kegiatan belajar-mengajar .Selain itu pembuatan makalah ini diharapkan menjadi pegangan dan bahan referensi bagi semua mahasiswa/i sekalian .
Diharapkan dengan makalah ini dapat memberikan pemahaman tentang mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Kami mohom maaf apabila ada kesalahan penulisan.
Terima Kasih
Jakarta, 6 Juni 2012
Tim Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam
UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian
kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat
untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang
lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan
dalam era otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan
kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah
dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi
dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam Sistem Pemerintahan
Administratif Pemerintah Daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan
pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah,
hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan Daerah tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem
Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan
urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah
memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat –pejabat
daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk
menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pulamembiarkan bagi daerah untuk
berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber
keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan
sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang
diatas maka dapat disusun rumusan masalah yaitu:
1.
Latar belakang Otonomi, dan Kewenangan
Daerah
2. Politik dan Strategi
Nasional dalam bidang Hukum, Ekonomi, Politik, Sosial Budaya, dan Pertahanan
Keamanan
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui latar belakang Otonomi, dan Kewenangan Daerah
2. Untuk dapat
mengimplementasikan Politik dan Strategi Nasional dalam bidang Hukum, Ekonomi,
Politik, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan
BAB II
PEMBAHASAN
1.Latar
belakang Otonomi, dan Kewenangan Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan
dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.
Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah
tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
2.
Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah
atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;
3.
Tugas
Pembantuan (medebewind), tugas
untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah
tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang
bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2.
Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial,
dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati lI)dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.
Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai
fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.
Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.
Dati II adalah daerah "ujung
tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut
adalah:
1.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan
kondisi obyektif di daerah;
2.
Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan
untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
3.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan
untuk lebih baik dan maju
Beberapa aturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
3.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
5.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22
tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan
Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No
22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi
terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang
lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan
kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika
dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan
daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud
dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau
dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih
besar.
Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah
UU No 22 tahun 1999
Untuk
mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko
Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba
merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum,
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
o
Kewenangan
Pusat
o
Kewenangan
Propinsi
o
Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Kewenangan
Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
Dana perimbangan keuangan seperti
menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
Sistem administrasi negara seperti
menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup;
Lembaga perekonomian negara seperti
menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia;
Teknologi tinggi strategi seperti
menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang
menimbulkan dampak;
Konservasi seperti menetapkan
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan
antar negara;
Standarisasi nasional;
Pelaksanaan kewenangan tertentu
seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas
propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan
Propinsi terdiri dari :
Kewenangan dalam bidang pemerintahan
yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
Kewenangan dalam bidang tertentu,
seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan
baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu
lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan
lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
Kewenangan dekonsentrasi seperti
pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan
Kabupaten/Kota terdiri dari :
Perencanaan pengelolaan lingkungan
hidup;
Pengendalian pengelolaan lingkungan
hidup;
Pemantauan dan evaluasi kualitas
lingkungan;
Konservasi seperti pelaksanaan
pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
Penegakan hukum
lingkungan hidup
Pengembangan SDM
pengelolaan lingkungan hidup
Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah
dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat
dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus
mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri
Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat
di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan
hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri
Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan
sumber daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny
harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem
tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi alaIndonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi
politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial, namun
paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan
tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah
sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah)
sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali
lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah
pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah
daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi
lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh,
Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka
sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan
hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang
mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan dapat
terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan
eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah antisipasi dari
pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
a.
Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
b.
Dana
perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola
lingkungan hidup;
c.
Sistem
administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
d.
Lembaga
perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan
hidup;
e.
Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia;
f.
Teknologi
tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi
strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
g.
Konservasi
seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi
antar propinsi dan antar negara;
h.
Standarisasi
nasional;
i.
Pelak sanaan kewenangan tertentu seperti
pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi
dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti
dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi
daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai
permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik
karena pemrintah pusat masih
mempunyai kewenangan untuk mengadakan
berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga
pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
2.Politik dan Strategi Nasional dalam bidang Hukum, Ekonomi,
Politik, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum :
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi
politik strategi nasional dibidang ekonomi.
1.Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
1.Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan
pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
b. Penyelenggara negara
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
Implementasi politik strategi nasional di
bidang Sosial budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
4. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
5. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
4. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
5. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat,dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat,dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
d. Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
4. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
e. Pembangunan Daerah
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
3. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
4. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
e. Pembangunan Daerah
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
3. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
Implementasi di
bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan lingkungan
sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan
lingkungan tersebut.
Yang perlu dicermati adalah kewenangan
Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan
yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi
berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten
ataukota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus
aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan
lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Indonesiabaik oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah.
Serta bahwa
politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok
Daftar Pustaka :
http://www.kosmaext2010.com/makalah-civic-education-politik-dan-strategi-nasional.php
No comments:
Post a Comment